Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama
Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat.
Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan.
================================================================================
وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى
أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ
كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ
وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا
فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ
لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ
وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا
أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ
حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ
لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ
فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ
بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ
الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ
فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ
وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً
لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟
كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا
وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا
بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ